Proyek Resto di Kertabumi akan Dihentikan, zin Bangunnya Nihil!

TITIKTEMU — Proyek pembangunan restoran di Jalan Kertabumi, tepat di depan kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan di samping GKP Immanuel, Karawang, kini berada di ujung tanduk.

Satpol PP Karawang memberi ultimatum keras kepada pengelola proyek untuk segera melengkapi izin pembangunan dalam waktu beberapa hari.

Jika tenggat itu diabaikan, langkah tegas siap dijalankan. Siap-siap proyek dihentikan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pembangunan berjalan tanpa kepastian administrasi.

“Kami akan jalankan SOP. Pemanggilan dulu. Dalam pemanggilan itu ada surat pernyataan yang wajib dijalankan selama beberapa hari. Kalau tidak dipenuhi, lanjut SP 1 sampai SP 3,” tegasnya, Rabu 20 Mei 2026.

Menurutnya, poin utama dalam surat pernyataan tersebut adalah kewajiban pengelola untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan pembangunan.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Mei 2026, tim PPUD Satpol PP Karawang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek yang disebut-sebut bakal menjadi gerai Bakso Lapangan Tembak Senayan.

Dalam sidak itu, petugas menemukan aktivitas konstruksi masih berjalan aktif. Namun saat diminta menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak proyek tidak bisa memperlihatkannya.

Temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan tata ruang dan tata bangunan. Sebab, pembangunan fisik diduga sudah lebih dulu berjalan sebelum proses perizinan dinyatakan lengkap.

“Bangunan ini terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan tata bangunan karena memulai konstruksi sebelum izin lengkap,” ujar Prasetya.

Terpisah, Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan, Andri Yulianto, menyebut pihaknya belum menerima satu pun berkas pengajuan izin dari proyek tersebut.

“Belum ada data atau administrasi yang masuk ke kami. Kami akan cek langsung ke lokasi,” katanya singkat.

PUPR memastikan tidak akan tinggal diam. Peninjauan lapangan dijadwalkan segera untuk menguji legalitas proyek sekaligus mencocokkan klaim pihak pengembang.

Jika terbukti melanggar aturan, konsekuensinya tak main-main. Mulai dari sanksi administratif hingga penghentian paksa pembangunan bisa dijatuhkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.