TITIKTEMU – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini semakin mudah bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pembayaran secara daring yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dapat mengecek tagihan sekaligus melakukan pembayaran PBB-P2 hanya menggunakan telepon genggam. Layanan ini dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantre di loket pembayaran.
Kemudahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam mendorong penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Sistem transaksi non-tunai dinilai dapat membuat proses pembayaran lebih praktis sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya, mengatakan digitalisasi pelayanan dilakukan untuk menyesuaikan layanan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi.
Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah diakses, serta tidak terbatas oleh tempat dan waktu.
“Waktu masyarakat sangat berharga. Kalau sebelumnya pembayaran harus datang dan menunggu di kantor pelayanan, sekarang prosesnya bisa dilakukan secara online dan waktunya sangat singkat,” ujar Sahali.
Bayar PBB-P2 Bisa dari Rumah
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengakses laman resmi Bapenda Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, masyarakat dapat memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”. Selanjutnya, masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tombol “Cek Data”.
Jika data dan tagihan sudah muncul, wajib pajak dapat melanjutkan proses dengan memilih menu “Lanjut Bayar”. Berikutnya, pengguna diminta menentukan tahun SPPT yang akan dibayarkan serta memasukkan alamat email untuk menerima bukti atau konfirmasi pembayaran.
Pembayaran kemudian dapat dilakukan menggunakan dua pilihan metode, yakni QRIS dan Virtual Account (VA).
Untuk pembayaran melalui QRIS, masyarakat dapat menggunakan berbagai aplikasi pembayaran maupun mobile banking yang telah mendukung transaksi QRIS. Di antaranya BJB Digi, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, BRImo, BSI Mobile, Jenius, OVO, GoPay, DANA, LinkAja, dan ShopeePay.
Caranya cukup dengan memindai kode QR yang tersedia, memastikan nominal pembayaran sesuai dengan tagihan, kemudian melakukan konfirmasi menggunakan PIN atau kode keamanan. Setelah transaksi berhasil, pembayaran akan tercatat dalam sistem.
Sementara bagi masyarakat yang memilih Virtual Account, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan transfer antarbank, mobile banking maupun ATM.
Pengguna dapat memanfaatkan layanan perbankan seperti BJB, BCA, Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan Jenius. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM BJB maupun ATM bank lainnya dengan menggunakan kode bank 110 yang diikuti nomor Virtual Account yang diperoleh dari sistem.
Warga Diminta Perhatikan Status Pajak Saat Membeli Properti
Selain menyediakan kemudahan pembayaran, Bapenda Karawang mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan administrasi PBB-P2, terutama ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Status pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sebelum transaksi properti dilakukan. Calon pembeli maupun penjual disarankan memastikan tidak terdapat tunggakan serta memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi dan dokumen kepemilikan.
Sahali Karta Wijaya mengimbau masyarakat agar tidak hanya memperhatikan harga dan lokasi ketika hendak membeli tanah atau rumah.
“Ketika melakukan transaksi properti, status pajaknya juga harus diperhatikan. Jangan sampai setelah transaksi selesai justru muncul persoalan karena masih ada tunggakan atau data objek pajak yang tidak sesuai,” katanya.
Ada sejumlah hal yang perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi properti.
Pertama, Nomor Objek Pajak (NOP). Pastikan NOP yang digunakan benar-benar terdaftar dan sesuai dengan objek tanah atau bangunan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekpbb.karawangkab.go.id.
Kedua, pastikan tidak ada tunggakan PBB-P2. Kewajiban pajak atas objek tersebut sebaiknya diselesaikan hingga tahun berjalan sebelum proses jual beli dilakukan.
Ketiga, periksa kesesuaian data. Data mengenai luas tanah dan bangunan yang tercantum dalam SPPT perlu diperiksa dan disesuaikan dengan dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keempat, perhatikan NJOP. Nilai Jual Objek Pajak menjadi salah satu dasar dalam penghitungan kewajiban PBB-P2 sehingga penting bagi pemilik maupun calon pembeli untuk mengetahuinya.
Kelima, lakukan perubahan data setelah transaksi. Setelah proses jual beli dan pengalihan kepemilikan selesai, pemilik baru diimbau segera mengurus perubahan nama pada SPPT agar data perpajakan sesuai dengan pemilik terbaru.
Pajak Dibayar, Pembangunan Berjalan
Digitalisasi pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang lebih mudah, masyarakat tidak lagi memiliki banyak alasan untuk menunda pembayaran.
Pajak daerah yang terkumpul nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program pelayanan masyarakat.
Bapenda Karawang pun mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran digital tersebut dan membayar PBB-P2 tepat waktu.
Dengan memanfaatkan layanan online, masyarakat dapat menghemat waktu sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dan administrasi properti tetap tertib.
Bayar PBB-P2 sekarang lebih mudah: cek tagihan, pilih metode pembayaran, dan selesaikan dari mana saja tanpa perlu antre di loket.





