TITIKTEMU – Kasus dugaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di BTN Cabang Karawang yang menyeret nama PT Bumi Artha Sedayu (BAS) makin panas. Di tengah proses penyidikan yang berjalan, muncul perdebatan tajam soal arah perkara tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menilai kasus itu mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun kalangan akademisi justru melihat ada sisi lain yang tak bisa diabaikan: dugaan fraud atau permainan curang di internal perbankan.
Sorotan keras datang dari Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang sekaligus praktisi hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH MH.
Ia menilai kasus dugaan penyaluran KPR BTN kepada PT BAS dalam proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence harus dibedah dari sudut hukum bisnis dan korporasi, bukan buru-buru ditempel label korupsi.
“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Jangan langsung semua perkara di BUMN dikategorikan korupsi,” kata Gary.
Menurutnya, ada prinsip hukum penting yang kerap luput dipahami publik. Ketika negara menyuntikkan modal ke BUMN, status uang tersebut berubah menjadi kekayaan perseroan, bukan lagi keuangan negara secara langsung.
Gary menjelaskan, konsep itu diatur dalam Undang-Undang BUMN sebagai aturan khusus atau lex specialis. Karena itu, jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran kredit, maka konteks awalnya lebih dekat pada kerugian perusahaan akibat fraud internal.
“Kalau mengacu perspektif hukum bisnis, ini lebih tepat disebut fraud atau kecurangan korporasi yang merugikan perseroan,” tegasnya.
Meski begitu, Gary tak menutup mata terhadap potensi pidana dalam perkara tersebut. Ia mendukung penuh langkah aparat penegak hukum membongkar siapa saja yang bermain dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian besar itu.
“Kalau memang ada unsur pidananya, ya harus diproses. Kerugiannya juga tidak kecil,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gary juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aktif pihak internal bank. Ia menilai terlalu janggal jika kredit bermasalah dalam jumlah besar bisa lolos hanya karena faktor kelalaian biasa.
Menurutnya, sistem pengajuan KPR di perbankan memiliki SOP ketat dan berlapis. Mulai dari verifikasi identitas, pekerjaan, penghasilan, hingga proses analisa kredit yang melibatkan banyak pejabat bank.
“Kalau hanya satu dua kasus mungkin masih bisa disebut lalai. Tapi kalau jumlahnya banyak dan lolos semua, itu sulit diterima akal sehat,” sentilnya tajam.
Gary menegaskan, penyidik harus membongkar bagaimana rantai pengambilan keputusan di internal BTN bisa membuka jalan bagi dugaan kredit fiktif tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, aparat harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat serta actus reus atau perbuatan pidana.
“Penyidik harus bisa membuktikan ada niat jahat dan tindakan pidananya. Itu kunci,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gary meminta Kejari Karawang bekerja transparan dan profesional agar kasus tersebut tidak berhenti di permukaan.
“Saya mendukung penuh Kejaksaan Negeri Karawang mengusut kasus ini sampai terang benderang,” pungkasnya.***






