TITIKTEMU – Penanganan kasus dugaan pencabulan di Karawang menuai sorotan. Pasalnya, tersangka yang disebut telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026 hingga kini belum juga ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Situasi tersebut memicu kritik keras dari aktivis muda Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan alasan sakit menjadi ruang abu-abu yang justru menghambat proses hukum dan melukai rasa keadilan korban.
“Tersangka pencabulan sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026, tetapi sampai hari ini belum ditahan dengan alasan sakit. Pertanyaannya sederhana, apakah alasan sakit ini benar-benar berdasarkan pemeriksaan medis yang objektif atau justru berubah menjadi tameng hukum?” tegas pemuda yang akrab disapa Tio ini, Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual bukan perkara ringan. Dampak yang dialami korban bisa berlangsung panjang, mulai dari trauma psikologis, tekanan sosial, hingga memengaruhi masa depan korban. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menunjukkan ketegasan dan keberpihakan kepada korban.
“Aparat penegak hukum jangan bermain aman. Jangan sampai publik melihat hukum begitu cepat bekerja terhadap rakyat kecil, tetapi menjadi lamban saat berhadapan dengan tersangka kejahatan seksual. Ini soal keberanian negara berdiri di pihak korban,” ujarnya.
Tio menegaskan, hak kesehatan tersangka tetap harus dihormati. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat proses hukum kehilangan kepastian. Ia meminta aparat memastikan kondisi kesehatan tersangka secara resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang sakit, buktikan secara medis dan objektif. Harus ada kejelasan serta batas waktu yang pasti. Jangan biarkan alasan sakit menggantung tanpa kepastian, sementara korban terus menunggu keadilan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ditahannya tersangka dalam kasus pencabulan berpotensi menimbulkan trauma lanjutan bagi korban dan keluarga. Menurutnya, korban bisa terus hidup dalam tekanan, rasa takut, dan ketidakpastian hukum selama proses berjalan lamban.
“Dalam kasus kekerasan seksual, kelambanan aparat bisa menjadi bentuk luka kedua bagi korban. Korban sudah terluka oleh peristiwa yang dialami, jangan lagi dibebani oleh proses hukum yang tidak tegas,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, mulai dari memastikan status kesehatan tersangka, mempercepat proses hukum, memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga, hingga memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Tuntutan kami jelas, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jika tersangka layak ditahan, segera lakukan penahanan. Jika benar sakit, buktikan secara transparan dan jangan jadikan itu celah pembiaran,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan tidak boleh ada ruang damai, kompromi, tekanan keluarga, maupun penyelesaian kekeluargaan dalam perkara pencabulan. Menurutnya, kejahatan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa direduksi menjadi persoalan pribadi.
“Tidak ada damai untuk kejahatan seksual. Tidak ada kompromi bagi pelaku pencabulan. Negara tidak boleh kalah oleh alasan sakit, tekanan sosial, ataupun permainan hukum yang membuat korban semakin terluka,” ucapnya.
Ia memastikan masyarakat Karawang akan terus mengawal jalannya kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada korban dan tidak memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual.
“Karawang tidak boleh menjadi tempat aman bagi predator seksual. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum tidak sedang melindungi tersangka, tetapi berdiri untuk korban. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.***







