TITIKTEMU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait pengelolaan belanja barang dan jasa di Kecamatan Tirtamulya akhirnya mendapat respons resmi.
Camat Tirtamulya Muhammad Reza Darmawan menegaskan, seluruh catatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti bersama Inspektorat Daerah Karawang.
Pernyataan itu disampaikan Reza menyusul ramainya sorotan publik terkait temuan BPK yang mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp163,37 juta.
“Saya sudah berkomunikasi dengan camat sebelumnya dan berkoordinasi dengan Inspektorat Karawang untuk memastikan seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Reza, Kamis 4 Juni 2026.
Reza menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Camat Tirtamulya sejak 1 Januari 2026. Karena itu, proses penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan BPK terjadi sebelum dirinya memimpin kecamatan tersebut.
Meski demikian, ia tidak lepas tangan. Reza mengaku langsung melakukan koordinasi dengan pejabat sebelumnya guna memastikan seluruh rekomendasi auditor dapat dipenuhi, termasuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban yang dinilai belum lengkap.
Menurutnya, temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan Kecamatan Tirtamulya semakin tertib.
“Kami menjadikan ini sebagai pembelajaran. Ke depan, seluruh dokumen pertanggungjawaban kegiatan harus lebih disiplin dan lengkap agar tidak menimbulkan temuan serupa,” tegasnya.
Reza juga memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki tata kelola administrasi pemerintahan agar lebih akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.
Namun saat ditanya mengenai rincian temuan yang mencakup penggunaan anggaran untuk pembayaran THR, konsumsi pegawai di luar agenda resmi, pembelian rokok, hingga pemberian uang saku yang dinilai tidak sesuai ketentuan, Reza memilih tidak memberikan komentar panjang.
Ia hanya menegaskan, seluruh catatan yang menjadi temuan auditor sudah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Intinya semua sudah ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik, turut membenarkan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK tersebut telah dilakukan..”Sudah semuanya,” ujar Taopik saat dimintai keterangan.
Sebelumnya, LHP BPK Jawa Barat menyoroti sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa Kecamatan Tirtamulya Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil audit tersebut tercatat kelebihan pembayaran yang mencapai Rp163.371.182 dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.***






