Skandal MBG Mencuat! Kejagung Bongkar Dugaan Yayasan Titipan Raup Miliaran per Hari

TITIKTEMU – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam pengusutan yang tengah berjalan, penyidik menemukan adanya yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan fantastis dari program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan perlakuan khusus dalam proses verifikasi sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos dan mendapatkan akses ke program tersebut.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) justru menikmati aliran insentif dengan nilai yang sangat besar.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkap Syarief dalam keterangan di Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026.

Tak hanya soal penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dan pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil program.

Akibatnya, sejumlah pengadaan bernilai jumbo tetap berjalan meski dinilai tidak efektif dan berpotensi membebani keuangan negara. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT.

Namun, penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, terdapat indikasi mark up dalam proses pengadaannya.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga sarat penyimpangan, di antaranya: 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik karena diduga dilakukan dengan harga yang tidak wajar dan tidak sejalan dengan kebutuhan utama Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung menegaskan, dugaan korupsi dalam tata kelola MBG periode 2025–2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Di tengah harapan besar terhadap program tersebut, munculnya dugaan penyimpangan anggaran bernilai triliunan rupiah memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tata kelola pelaksanaannya.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.