TITIKTEMU – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini bikin resah warga Karawang akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polres Karawang berhasil membekuk lima pelaku spesialis pencurian sepeda motor dalam gelaran Operasi Jaran Lodaya 2026.
Tak hanya meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim selama Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
“Kelima pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat,” ujar Wildan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi dengan modus merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil menjebol kunci, motor korban langsung dibawa kabur dalam hitungan menit.
Sasaran mereka mayoritas kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman padat penduduk maupun area parkir minim pengawasan, terutama pada malam hingga menjelang dini hari.
Polisi awalnya mengungkap empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah dilakukan pengembangan, terungkap delapan TKP lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Selain sembilan unit sepeda motor berbagai merek, petugas juga menyita kunci letter T, telepon genggam, rekaman CCTV, serta sejumlah alat pendukung yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Wildan menegaskan, Polres Karawang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang kerap merugikan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi pelaku curanmor di Karawang. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda maupun alat pengaman tambahan dinilai sangat membantu mencegah aksi pencurian.
Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku curanmor yang masih nekat beraksi di wilayah Karawang.***







