TITIKTEMU – Komitmen memperkuat sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Karawang. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Rapat DPRD Karawang, Kamis (23/7/2026).
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah, didampingi Wakil Ketua Pansus Nurhadi serta anggota Pansus Asep Junaidi dan Encep. Sejumlah unsur pemerintah daerah, kalangan akademisi, hingga pelaku usaha turut hadir untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan menjadi arah pembangunan industri Karawang ke depan.
Dari kalangan dunia usaha, hadir Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang Ace Sudiar, Ketua KADIN Karawang Aris Susanto, Wakil Ketua KADIN Azis Mathori, serta Wakil Ketua KADIN Budi Mashudi. Sementara dari unsur pemerintah daerah hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang. Akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) juga turut memberikan pandangan ilmiah dalam pembahasan tersebut.
Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda RPIK agar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan sektor industri di Kabupaten Karawang. Berbagai masukan, saran, serta pandangan strategis disampaikan oleh peserta rapat guna memastikan regulasi yang disusun tidak hanya relevan dengan kondisi saat ini, tetapi juga mampu menjawab tantangan perkembangan industri di masa mendatang.
Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Masukan dari dunia usaha, pemerintah, dan akademisi menjadi bagian penting dalam menyusun Raperda RPIK agar implementasinya mampu mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan, meningkatkan investasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua KADIN Karawang Aris Susanto menyampaikan komitmen dunia usaha untuk mendukung lahirnya regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta memperkuat daya saing industri daerah.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur tersebut, DPRD Kabupaten Karawang berharap Raperda RPIK dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi regulasi yang menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah.
Kehadiran perda ini diharapkan mampu memperkuat posisi Karawang sebagai kawasan industri strategis nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***




