TITIKTEMU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang melalui Unit Resmob Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang buruh harian lepas di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu petugas.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan dari korban.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisis data dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.
Peristiwa begal itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di wilayah Karawang Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Namun, ketika melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor dan sejumlah barang berharganya.
Selain sepeda motor Honda Beat, pelaku juga membawa kabur dompet yang berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Karawang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap pelaku pertama, Bayu Pangestu Hermawan, pada Senin, 27 Juli 2026, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Bayu mengakui keterlibatannya dalam aksi begal tersebut. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya, Oktariandi Maulana Putra, di kediamannya yang berada di Kecamatan Jayakerta.
Polresta Karawang menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Karawang.





