Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar

TITIKTEMU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan jaringan air bersih bagi pelanggan baru di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025.

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ yang merupakan pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kamis (30/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Kasus ini bermula ketika sebanyak 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan sambungan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Pemasaran dengan menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru. Namun, penetapan biaya tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membebani para calon pelanggan.

“Karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, serta tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen akhirnya terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi,” kata Semeru kepada awak media.

Pembayaran biaya pemasangan tersebut kemudian diarahkan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung dana pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang masuk ke rekening tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, MSB, RF, dan AEZ diduga telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih terus melakukan proses penyidikan guna mendalami perkara tersebut dan mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.