TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Sebanyak 67 desa di Kabupaten Karawang dipastikan masuk dalam agenda Pilkades yang rencananya berlangsung pada November mendatang dengan mengusung mekanisme pemungutan suara berbasis digital.
Tahapan persiapan tersebut kembali ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Pilkades serentak yang berlangsung di Aula Husni Hamid, Selasa (18/8/2026). Forum tersebut diikuti berbagai unsur pemerintahan dan keamanan, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, digitalisasi dalam pelaksanaan Pilkades menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu membuat proses pemilihan berlangsung lebih terbuka, tertib, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
Aep menyebut penggunaan teknologi dalam Pilkades bukan sesuatu yang sepenuhnya baru bagi Kabupaten Karawang. Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengujicobakan pelaksanaan Pilkades dengan sistem digital di sembilan desa.
Pelaksanaan di sejumlah desa tersebut, kata Aep, menjadi bahan evaluasi penting sebelum sistem digital diterapkan dalam Pilkades serentak dengan cakupan peserta yang jauh lebih banyak.
“Pilkades digital menjadi langkah penting untuk membangun proses demokrasi di tingkat desa yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas,” ujar Aep.
Dengan jumlah desa yang mencapai 67, Aep menilai koordinasi dan kesiapan seluruh pihak harus menjadi perhatian utama. Tidak hanya pemerintah kabupaten dan kecamatan, pemerintah desa, petugas pelaksana serta aparat keamanan juga memiliki peran penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta masyarakat turut berperan menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses Pilkades berlangsung. Perbedaan dukungan terhadap calon kepala desa dinilai sebagai hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak semestinya berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung aman, tertib, damai dan demokratis. Perbedaan pilihan jangan sampai menjadi alasan untuk memecah persatuan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penerapan sistem digital pada Pilkades serentak 2026 dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemilihan kepala desa sekaligus memberikan pengalaman demokrasi yang lebih modern bagi masyarakat di tingkat desa.***







