TITIKTEMU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Operasi tersebut berlangsung di dua rumah kos yang diduga dijadikan tempat meracik sekaligus menyimpan barang terlarang tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Q (23) dan A (24). Dari kedua lokasi, petugas mengamankan tembakau sintetis dengan total berat mencapai 487,38 gram, berikut sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Indah, para pelaku menjalankan aktivitasnya secara mandiri dengan memanfaatkan tempat kos yang relatif terbatas. Barang yang telah diracik kemudian dipasarkan secara tertutup melalui media sosial, dengan target konsumen yang mayoritas berasal dari kalangan muda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus, di kawasan Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu, petugas menangkap Q dan menemukan tembakau sintetis seberat 101,28 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip, lakban, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan, Q mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui Instagram. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara serupa juga digunakan Q saat menjual kembali barang tersebut.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa, 4 Agustus, di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan A (24) dan menemukan tembakau sintetis dengan berat sekitar 386,1 gram.
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya menemukan narkotika yang telah siap diedarkan. Polisi juga mendapati berbagai bahan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape yang berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, serta seperangkat peralatan yang digunakan untuk proses peracikan. Satu unit telepon seluler turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, A mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Penyidik juga menemukan jejak transaksi melalui media sosial yang dilakukan dengan metode pembayaran transfer dan pengambilan barang menggunakan sistem pemetaan lokasi atau mapping.
Saat ini, Q dan A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan yang memasok maupun menerima narkotika tersebut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang berada di atas kedua tersangka.(ant)






