TITIKTEMU – Ghazali Center Indonesia melakukan audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Bandung, Senin (24/8/2026). Audiensi tersebut membahas pengajuan permohonan izin rekomendasi pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi untuk penataan lahan menjadi koridor ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
Dalam rencana tersebut, Ghazali Center Indonesia memastikan pemanfaatan lahan sempadan tidak akan mengganggu kondisi fisik maupun fungsi jaringan irigasi.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penataan berada di sepanjang sempadan jaringan irigasi dari Desa Kemiri hingga Desa Jayamakmur dengan panjang sekitar satu kilometer. Di kawasan tersebut, Ghazali Center Indonesia berencana membuat taman sekaligus mengembangkan program ketahanan pangan melalui penanaman cabai.
Penataan nantinya akan dirancang melalui *site plan* yang disesuaikan dengan kontur tanah di sepanjang sempadan jaringan irigasi.
Ghazali Center Indonesia menilai kondisi eksisting sebagian besar sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang masih semrawut dan belum tertata dengan baik. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan sempadan dari aspek lingkungan yang ekologis masih jauh dari harapan.
Dalam audiensi tersebut, Ghazali Center Indonesia juga menyampaikan adanya kecenderungan ruang sempadan jaringan irigasi yang belum memiliki pola penataan yang jelas dan terintegrasi.
Sejumlah lokasi dinilai berpotensi mengalami pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kawasan sempadan belum sepenuhnya terhubung dengan sistem RTH, sementara penataan di sejumlah titik masih terkesan tumpang tindih dan belum terkoordinasi secara optimal antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pihak swasta maupun masyarakat.
Menurut Ghazali Center Indonesia, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap tata kelola penyediaan, pengolahan, hingga pendistribusian aliran air dari hulu ke hilir apabila tidak ditangani secara terpadu.
Sementara itu, pihak BBWS Citarum menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan, pinjam pakai, maupun penggunaan ruang sempadan jaringan irigasi untuk keperluan lainnya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BBWS Citarum merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa setiap kegiatan yang bersifat pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Untuk pemanfaatan ruang sempadan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat, permohonan izin diajukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Permohonan tersebut juga harus dilengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya identitas pemohon, lokasi ruang sempadan yang akan dimanfaatkan, nama daerah irigasi, ruas saluran, peta lokasi yang mencantumkan desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi, jenis pemanfaatan, serta jangka waktu pemanfaatan.
Pemohon juga wajib menyatakan kesanggupan untuk tidak menuntut ganti rugi apabila izin dicabut, khususnya apabila kegiatan pemanfaatan berdampak terhadap jaringan irigasi, serta bersedia menaati ketentuan dan larangan yang tercantum dalam perjanjian.
BBWS Citarum menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang sempadan irigasi harus memiliki izin. Dalam rangka penataan aset, BBWS Citarum juga akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap berbagai aktivitas pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan jaringan irigasi.
Menanggapi hal tersebut, Ghazali Center Indonesia menyatakan siap berkolaborasi dengan BBWS Citarum dalam melakukan pemantauan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong penataan sempadan irigasi yang lebih tertib, ekologis, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu fungsi utama jaringan irigasi.





