TITIKTEMU — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak seluruhnya.
Praperadilan keempat ini diajukan Roy untuk menguji keabsahan tindakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan terhadap dirinya. Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
Namun, hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena kedudukan hukum Roy Suryo telah berubah. Perkara pokoknya telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah resmi diregistrasi.
Dengan pelimpahan itu, kewenangan untuk memeriksa perkara pokok beralih ke PN Jakarta Timur. Roy Suryo yang sebelumnya berstatus tersangka juga telah menjadi terdakwa.
Hakim menjelaskan, praperadilan memang dapat berimplikasi terhadap pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan ketika proses praperadilan sedang berjalan. Namun, kondisi berbeda terjadi dalam perkara Roy Suryo.
Menurut majelis, Roy justru mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok lebih dahulu masuk ke pengadilan. Pola tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan mekanisme praperadilan.
“Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ujar Darpawan dalam persidangan, dilansir dari antara.
Ini bukan kali pertama Roy Suryo mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut. Pada permohonan pertama, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonannya mengenai prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kendati demikian, putusan tersebut tidak mengubah substansi perkara pidana yang sedang dihadapi Roy.
Dalam permohonan kedua, Roy mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan itu kemudian ditolak hakim karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan perkara.
Sementara pada praperadilan ketiga, Roy meminta pembayaran ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Akan tetapi, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil, yakni tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Meski demikian, pemeriksaan perkara pokok belum dimulai. Proses persidangan masih menunggu penyelesaian rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara tersebut.







