Soal Oil Spill Karawang, Ketua DPRD Sebut Bukan PHE ONWJ, Ketum MMR: Buktikan!

Ajat Sudrajat - Ketua Umum Maju Muda Rempug

TITIKTEMU — Ceceran minyak atau oil spill yang ditemukan di perairan Tanjungpakis hingga pesisir Desa Cemarajaya, Kabupaten Karawang, menuai perhatian serius.

Persoalan tersebut kini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Karawang dan aktivis masyarakat yang meminta sumber pencemaran segera diungkap secara terang.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan oil spill tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Karawang.

Endang menyebut, berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, ceceran minyak tersebut diduga bukan berasal dari Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

Namun, Endang menegaskan informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian lebih lanjut.

“Kami mendapatkan tembusan bahwa oil spill itu bukan berasal dari Pertamina ONWJ Karawang. Ini juga harus dibuktikan,” kata Endang, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik perhatian dalam polemik oil spill di pesisir Karawang. Di satu sisi, DPRD menekankan pentingnya proses pemeriksaan untuk memastikan sumber material minyak secara objektif.

Di sisi lain, Ketua Umum Maju Muda Rempug, Ajat Sudrajat, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai pihak mana yang harus bertanggung jawab.

Ajat meminta seluruh pihak tidak saling melempar tanggung jawab sebelum sumber oil spill benar-benar diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang bukan dari PHE ONWJ, buktikan. Kalau dari sumber lain, ungkap. Jangan saling lempar, sementara nelayan yang terdampak,” tegas Ajat Sudrajat.

Menurut Ajat, kepastian mengenai sumber minyak harus menjadi prioritas. Terlebih, keberadaan material tersebut berada di wilayah pesisir yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat, termasuk nelayan.

Ajat juga mendorong DPRD dan Pemkab Karawang mengawal proses pemeriksaan secara transparan. Tidak hanya mengenai asal material minyak, tetapi juga hasil uji laboratorium, dampak terhadap lingkungan, serta kemungkinan kerugian yang dialami masyarakat pesisir.

Perbedaan penekanan antara Endang dan Ajat tersebut pada dasarnya bermuara pada tuntutan yang sama, yakni perlunya kepastian mengenai sumber oil spill. Endang menekankan bahwa informasi mengenai tidak terlibatnya PHE ONWJ harus dibuktikan melalui pemeriksaan, sementara Ajat meminta proses tersebut tidak menjadi ruang saling bantah dan harus berujung pada pengungkapan sumber pencemaran serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Ajat mengingatkan bahwa persoalan pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau terbukti ada pencemaran, harus ada penanganan dan tanggung jawab sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini hilang begitu saja tanpa ada kejelasan,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.