TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung di 67 desa pada 22 November 2026 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades kali ini memiliki konsep berbeda karena proses pemungutan suara akan memanfaatkan sistem digital. Sebanyak 438 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Syaefullah, menyampaikan bahwa 67 desa peserta Pilkades tersebar di 25 kecamatan.
Menurutnya, kesiapan sarana di masing-masing TPS menjadi salah satu fokus pemerintah daerah menjelang hari pemungutan suara.
Setiap TPS nantinya memiliki dua bilik suara. Dengan sistem tersebut, setiap bilik dapat melayani hingga sekitar 500 pemilih secara bergiliran.
“Proses pemilihan kepala desa serentak di Karawang nantinya dilakukan secara digital,” ujar Syaefullah.
Di tengah persiapan teknis, DPMD Karawang juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada calon pemilih mengenai tahapan serta cara menggunakan perangkat digital saat memberikan suara.
Syaefullah menilai sosialisasi menjadi bagian penting karena metode pemilihan digital merupakan mekanisme yang berbeda dibandingkan pemungutan suara konvensional.
Untuk mendukung seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades tersebut, Pemkab Karawang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sistem pemilihan hingga sarana pendukung yang diperlukan di TPS.
Penggunaan teknologi digital dalam Pilkades juga menjadi perhatian, terutama menyangkut keamanan data pemilih dan kemungkinan gangguan terhadap sistem.
DPMD Karawang memastikan perangkat yang digunakan di TPS tidak bergantung pada koneksi internet. Sistem akan dijalankan secara offline sehingga data pemilih dan proses pemungutan suara tidak terhubung langsung ke jaringan internet.
“Data ini sifatnya offline hanya di TPS tersebut untuk mengantisipasi kebocoran. Layar tablet akan diperlihatkan dalam keadaan kosong sebelum digunakan dan diamankan menggunakan kata sandi khusus,” jelas Syaefullah.
Selain aspek keamanan, pemerintah daerah memastikan prinsip transparansi tetap menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan suara. Masyarakat tetap dapat mengikuti proses pemilihan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan meski pencoblosan dilakukan menggunakan perangkat digital.
Dengan persiapan tersebut, Pemkab Karawang menargetkan pelaksanaan Pilkades serentak di 67 desa dapat berjalan aman, tertib, transparan, dan lancar.
Hingga kini, DPMD Karawang masih melakukan sejumlah persiapan teknis sekaligus memperluas sosialisasi kepada masyarakat sebelum Pilkades serentak digelar pada 22 November 2026.***





