Kementan Buka Pendataan e-RDKK Pupuk Subsidi 2027, Berakhir 25 Oktober

foto : dok. kementan

TITIKTEMU – Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melakukan pendataan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2027.

Pendataan dibuka hingga 25 Oktober 2026. Kementan memperketat proses validasi agar data petani dan kebutuhan pupuk sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemutakhiran data meliputi identitas petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang ditanam, hingga kebutuhan pupuk. Data tahun sebelumnya tidak bisa langsung digunakan tanpa melalui pemeriksaan dan verifikasi kembali.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya,” ujar Amran dalam keterangannya, seperti dilansir detiknews, Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa akurasi menjadi hal utama dalam pendataan e-RDKK 2027.

Menurutnya, data harus diperbarui sesuai kondisi terkini, termasuk jika terjadi perubahan luas lahan, lokasi, komoditas, maupun status petani.

Petani yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia juga harus diperbarui datanya agar tidak lagi tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Kementan juga mengevaluasi data penerima yang tercatat dalam sistem tetapi tidak melakukan penebusan pupuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan pupuk yang diusulkan benar-benar sesuai kebutuhan petani.

Dalam e-RDKK 2027, perhitungan kebutuhan pupuk menggunakan konsep “Periode Tanam”. Perhitungan dilakukan berdasarkan luas lahan, periode tanam, komoditas, serta rekomendasi dosis pupuk yang tersedia dalam sistem.

PPL bersama dinas pertanian di daerah diminta melakukan verifikasi sebelum data disahkan. Sistem e-RDKK 2027 juga dilengkapi fitur untuk mendeteksi potensi data penerima ganda.

Andi mengingatkan, data yang sudah disahkan Kepala Dinas tidak dapat diedit kembali. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara teliti sejak awal.

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam Simluhtan dan e-RDKK.

Komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.

Kementan mengimbau seluruh pihak memanfaatkan waktu pendataan hingga 25 Oktober 2026 untuk memastikan data petani dan kebutuhan pupuk benar-benar akurat.

Dengan data yang lebih terverifikasi, pemerintah berharap alokasi pupuk bersubsidi dapat disusun lebih tepat sesuai kebutuhan petani. (dtk/son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.