TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mematangkan persiapan penggunaan sistem e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Aspek keamanan sistem menjadi salah satu perhatian utama menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, memastikan sistem yang akan digunakan tidak terhubung dengan jaringan internet.
Menurut Syaefulloh, mekanisme tersebut membuat sistem e-voting lebih terlindungi dari potensi gangguan yang berasal dari luar jaringan.
“Insya Allah aman, karena kan dia tidak online,” ujar Syaefulloh seusai menghadiri pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lapangan Karangpawitan, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, DPM Desa tidak hanya mengandalkan sistem yang sudah disiapkan. Pengujian terhadap aplikasi dan data pemilih juga akan dilakukan sebelum e-voting diterapkan dalam Pilkades.
DPM Desa, kata Syaefulloh, akan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang untuk memastikan sistem maupun data yang digunakan dalam proses pemilihan dapat berjalan dengan baik.
“Rencana kita nanti kalau memang sudah mendekati itu, dengan Kominfo akan pengujian data dan aplikasinya,” katanya.
Syaefulloh menjelaskan, teknologi e-voting yang digunakan dalam Pilkades Karawang merupakan sistem yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Karena itu, sistem tersebut telah memiliki standar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik.
“e-voting ini yang difasilitasi oleh provinsi, jadi insyaallah sudah terstandar,” tuturnya.
Pilkades serentak Kabupaten Karawang sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Persiapan teknis, termasuk pengujian sistem e-voting, akan dilakukan sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung.***





