TITIKTEMU — Ketua DPC GMPI Telagasari, Gonap Lengkong, angkat bicara terkait polemik rencana revitalisasi Pasar Telagasari yang mencuat setelah pernyataan Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah.
Gonap menilai persoalan revitalisasi pasar harus dilihat secara utuh, terutama mengenai batas kewenangan pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaksana pembangunan, serta DPRD.
Menurutnya, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, pengawasan tersebut semestinya dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan data yang jelas.
“Kalau ada persoalan dalam revitalisasi Pasar Telagasari, seharusnya Komisi II turun langsung, bertemu pedagang, pemerintah desa, pelaksana pembangunan dan pihak terkait. Jangan hanya menyampaikan pernyataan dalam forum rapat,” ujar Gonap.
Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan mengenai dorongan untuk menunda revitalisasi. Menurut Gonap, perlu diperjelas apakah hal tersebut merupakan rekomendasi hasil pengawasan atau seolah-olah menjadi kewenangan DPRD untuk menghentikan pembangunan.
“Kalau memang ada persoalan, sampaikan apa temuannya, apa yang harus diperbaiki dan kepada siapa rekomendasinya. Jangan sampai masyarakat menangkap seolah-olah DPRD punya kewenangan langsung menghentikan pembangunan,” katanya.
Gonap juga menyoroti transparansi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia meminta DPRD Karawang menjelaskan secara terbuka proses pokir, mulai dari aspirasi masyarakat, perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, pokir tidak semestinya dipahami sebagai jatah proyek pribadi anggota DPRD.
“Pokir berasal dari aspirasi masyarakat dan masuk dalam proses perencanaan pembangunan. Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan anggota DPRD terhadap program pokir tersebut?” ujarnya.
Gonap bahkan meminta penjelasan apabila terdapat anggota DPRD yang menentukan pihak pelaksana kegiatan.
“Kalau sampai ada anggota DPRD yang mengatur siapa rekanan atau pelaksananya, itu harus dijelaskan dasar kewenangannya. Jangan sampai fungsi pengawasan dan penganggaran bercampur dengan kewenangan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan penting agar masyarakat mengetahui proses penggunaan anggaran daerah sekaligus memahami batas kewenangan masing-masing lembaga.
“Kritik ini bukan semata-mata kepada satu anggota DPRD. Kami mendorong agar fungsi legislatif, pengawasan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan benar-benar jelas. Kalau semuanya transparan, masyarakat tidak akan bertanya-tanya,” pungkas Gonap.***





