Hampir 2 Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Jiovanno Nahampun Kembali Disorot

TITIKTEMU – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara Jiovanno Nahampun kembali menguat.

Mahasiswa dan masyarakat mempertanyakan proses hukum perkara tersebut yang dinilai berlangsung cukup lama. Mereka meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah terhadap berkas perkara, termasuk melakukan P-21 apabila secara hukum telah dinyatakan lengkap.

Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, mengatakan lamanya proses penanganan perkara perlu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau masih ada kekurangan dalam berkas, jelaskan apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau sudah memenuhi syarat, kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti informasi bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi. Proses tersebut bahkan disebut telah berlangsung hingga empat kali.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan perkara belum juga memasuki tahapan hukum berikutnya.

Ahmad menegaskan desakan tersebut bukan bentuk intervensi ataupun upaya menghakimi tersangka. Menurutnya, masyarakat hanya meminta proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.

“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.

Ia juga meminta Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi meningkatkan koordinasi apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara.

“Kalau belum lengkap, segera dilengkapi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai tahapan hukum. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret. Mereka bahkan menyebut kemungkinan menggelar aksi dalam skala lebih besar dengan tetap memperhatikan ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.

Sebagai informasi, Polres Metro Bekasi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut sejak April 2024. Pada 16 Desember 2024, Jiovanno Nahampun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Restro.Bks.

Jiovanno yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman kekerasan melalui media elektronik yang disebut mengancam keselamatan seorang warga Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi, berinisial SS.

Desakan yang kini disampaikan mahasiswa dan masyarakat adalah agar proses hukum perkara tersebut segera mendapatkan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.