GRIB Jaya Sentil Panja RUU Kawasan Industri: Jangan Cuma Bela Investor, Abaikan Warga!

Apip Syamsi - Sekretaris DPC Grib Jaya Karawang

TITIKTEMU — Sekretaris DPC GRIB Jaya Karawang, Apip Syamsi, menyoroti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Karawang. Ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada kemudahan investasi, tetapi juga menjawab persoalan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Apip menegaskan, isu unjuk rasa ormas dan LSM, kemacetan, serta lambatnya perizinan tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, tata ruang, dan dampak industri terhadap warga.

“Jangan sampai masyarakat, ormas, dan LSM diposisikan sebagai penghambat investasi, sementara akar persoalan yang memicu protes justru tidak dibedah. Kalau ada tuntutan masyarakat, lihat masalahnya, jangan hanya melihat aksinya,” tegas Apip, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, Panja Komisi VII DPR RI harus membuka ruang dialog yang berimbang bagi pengelola kawasan industri, pekerja, masyarakat, petani, ormas, LSM, dan pemerhati lingkungan. Jangan sampai suara investor lebih dominan dibandingkan warga yang merasakan langsung dampak aktivitas industri.

Apip juga mempertanyakan manfaat pertumbuhan industri bagi tenaga kerja lokal. Menurutnya, besarnya investasi di Karawang harus diikuti dengan terbukanya kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Jangan sampai industri tumbuh besar di Karawang, tetapi masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Perusahaan harus ikut memikirkan kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan warga sekitar,” ujarnya.

Selain ketenagakerjaan, ia mendesak agar persoalan pengelolaan limbah, penggunaan air tanah, dampak lingkungan, hingga kejelasan status lahan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Persoalan lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan maupun aktivitas kelompok tani, kata dia, harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Apip menegaskan, kemudahan berusaha tidak boleh mengesampingkan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

“Kami bukan anti-investasi. Tetapi investasi harus taat aturan, menjaga lingkungan, menghormati hak masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang,” katanya.

Ia berharap RUU Kawasan Industri tidak sekadar menjadi instrumen untuk mempercepat investasi dan perizinan, tetapi juga memperkuat pengawasan serta perlindungan masyarakat.

Menurut Apip, keberhasilan kawasan industri tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah perusahaan yang beroperasi. Ukurannya juga harus terlihat dari kepatuhan perusahaan, kelestarian lingkungan, kesempatan kerja bagi warga lokal, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Jangan hanya bertanya bagaimana industri bisa berkembang tanpa gangguan. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah bagaimana industri berkembang tanpa mengorbankan hak masyarakat. Di situlah substansi RUU Kawasan Industri harus diuji,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.