TITIKTEMU – Sebanyak 209 calon kepala desa (cakades) mengikuti seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ujian berlangsung di Kampus 2 Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Jumat (9/10/2026).
Seleksi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Unsika ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses pemilihan kepala desa yang transparan, objektif, dan berbasis digital.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meninjau langsung pelaksanaan ujian bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala perangkat daerah. Sebanyak 209 peserta mengikuti ujian yang berlangsung di enam ruangan.
Aep mengingatkan para peserta agar menjaga sportivitas dan tidak memicu konflik selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Siap bertanding, ya harus siap menang dan siap kalah. Jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kita harus bersama-sama menjaga kondusivitas di desa masing-masing,” kata Aep.
Ia memastikan Pemkab Karawang berupaya menjaga netralitas dalam seluruh tahapan seleksi. Menurutnya, penerapan sistem CAT merupakan salah satu langkah untuk meminimalkan potensi kecurangan.
“Walaupun banyak isu, insya Allah saya tegak lurus. Murni ini fasilitas terbaik yang kami berikan untuk masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta harus menyelesaikan 100 soal dalam waktu 90 menit. Sistem juga mengacak nomor urut soal, sedangkan seluruh ruangan disegel sebelum ujian dimulai.
“Soalnya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan atau dipersulit untuk peserta tertentu. Hanya saja nomor urut soalnya diacak oleh sistem. Jadi transparansi sangat terjaga,” kata Aep.
Tes tersebut diikuti seluruh cakades, termasuk peserta dari desa yang jumlah calonnya tidak lebih dari lima orang. Hasil ujian menjadi salah satu komponen penilaian, khususnya bagi desa yang memiliki lebih dari lima kandidat.
Sejumlah desa dengan jumlah calon terbanyak di antaranya Desa Duren, Kecamatan Klari, dan Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, yang masing-masing memiliki sembilan calon. Sementara itu, Desa Muarabaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, tercatat memiliki tujuh calon.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengungkapkan jumlah cakades yang terdata sebelumnya mencapai 211 orang. Namun, dua orang tidak mengikuti seleksi, sehingga peserta yang menjalani CAT berjumlah 209 orang.
“Satu cakades mengundurkan diri dan satu lagi tidak hadir tanpa keterangan. Secara otomatis, yang tidak ikut CAT gugur,” ujar Syaefulloh.
Ia menjelaskan, DPMD menyerahkan pelaksanaan ujian kepada pihak akademisi Unsika untuk menjaga independensi dan objektivitas penilaian.
“Kami bekerja sama dengan akademisi Unsika. Jadi, semua bertanggung jawab itu Unsika. Kami hanya menyerahkan sampai hasilnya keluar,” katanya.
Penerapan CAT juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan agar tahapan Pilkades mulai memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, seleksi tertulis menjadi salah satu persyaratan pencalonan yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Syaefulloh menambahkan, penentuan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan mempertimbangkan hasil tes dan kelengkapan administrasi, termasuk tingkat pendidikan serta usia. Mekanisme penilaian khusus diterapkan pada desa yang memiliki lebih dari lima kandidat.
“Bagi cakades yang di bawah lima otomatis lulus, tetapi kalau calonnya lebih dari lima, nanti ada perhitungan khusus oleh panitia. Mulai dari hasil tes ini hingga administrasi, seperti jenjang pendidikan dan usia,” tuturnya.
Pemkab Karawang berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan calon kepala desa yang memenuhi ketentuan sekaligus menjaga pelaksanaan Pilkades serentak tetap aman, tertib, dan kondusif.***







