TITIKTEMU — DPP Ormas GHAMM Indonesia menyayangkan apabila aktivitas audiensi organisasi kemasyarakatan dipandang sebagai gangguan oleh pihak pengelola kawasan. Audiensi dinilai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dan fungsi kontrol sosial yang sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Ketua Divisi Humas GHAMM Indonesia, M. Romdoni, menegaskan bahwa ormas bukanlah musuh dunia usaha, melainkan mitra kritis yang berperan mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
“Ormas bukan musuh dunia usaha. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar kepentingan masyarakat tidak diabaikan. Jangan sampai aktivitas penyampaian aspirasi justru dipandang negatif atau didiskreditkan,” tegas Romdoni.
Ia mengakui pengelola kawasan memiliki kepentingan menjaga ketertiban dan kelancaran operasional. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi ruang dialog bagi organisasi kemasyarakatan yang menyampaikan aspirasi secara sah dan bertanggung jawab.
Romdoni meminta persoalan dalam pelaksanaan audiensi diselesaikan melalui komunikasi terbuka, bukan dengan membangun stigma negatif terhadap ormas.
“Kalau ada mekanisme audiensi yang dianggap bermasalah, mari evaluasi bersama. Kepentingan investasi memang penting, tetapi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi juga harus dihormati,” ujarnya.
GHAMM Indonesia menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong hubungan yang sehat antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Organisasi tersebut menilai ketertiban operasional dan kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.





