TITIKTEMU — Kebakaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (14/10/2026) malam, menuai sorotan di tengah sejumlah persoalan pertanahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., atau akrab disapa Askun, meminta kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan insiden tersebut akibat korsleting listrik.
Askun bahkan menduga adanya unsur kesengajaan. Kecurigaan itu muncul setelah sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi terkait persoalan pertanahan di Karawang dalam beberapa pekan terakhir.
Di antaranya aksi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, tuntutan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September terkait perpanjangan SHGB sejumlah industri di kawasan KIIC yang disorot karena dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, serta aksi warga Poponcol pada 7 Oktober 2026 yang menuntut kepastian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL.
“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat korsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase,” ujar Askun.
Ia mendesak penyidik memeriksa rekaman CCTV, keterangan saksi, kondisi instalasi listrik, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Askun juga meminta kondisi dokumen pertanahan yang terdampak segera didata, termasuk memastikan ketersediaan salinan atau arsip digital apabila ada dokumen yang rusak.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan pelayanan pertanahan dan nasib dokumen yang berkaitan dengan hak mereka.
Ia turut menyoroti sulitnya akses komunikasi dengan Kepala ATR/BPN Karawang yang, menurut keterangannya, sulit ditemui warga maupun wartawan.
“Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang,” katanya.
Meski demikian, dugaan sabotase maupun upaya menghilangkan barang bukti tersebut masih sebatas kecurigaan Askun. Hingga Kamis (15/10/2026), belum ada keterangan resmi yang memastikan penyebab kebakaran ataupun bukti yang mengarah pada dugaan kesengajaan.
Kebakaran dilaporkan terjadi pada Rabu sekitar pukul 22.54 WIB dan menghanguskan sebagian besar lantai dua gedung Kantor ATR/BPN Karawang. Polisi diharapkan mengungkap penyebab insiden berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.***






