TITIKTEMU – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengamankan 5.555 butir obat keras dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan pada 11–12 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, lima orang turut diamankan petugas.
Ribuan obat yang disita terdiri atas 3.562 butir hexymer, 1.208 butir tramadol, dan 785 butir yarindo. Selain itu, petugas mengamankan empat unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp9 juta.
Kepala BNNK Karawang, Fathurrohman, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Cilamaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penindakan di dua kecamatan tersebut.
“Informasi awal dari masyarakat ke BNNK Karawang ada narkotikanya juga, namun pada saat penindakan tidak ditemukan narkotikanya dan hanya obat-obatan keras tersebut,” ujar Fathurrohman, Minggu (18/10/2026).
Penindakan pertama berlangsung di Kampung Bayur Kidul, Desa Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA alias E beserta 2.633 butir obat keras.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 882 butir hexymer, 966 butir tramadol, dan 785 butir yarindo.
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Pangkalan II, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Dalam penindakan kedua ini, empat orang berinisial RF alias R, HS, DN, dan APR diamankan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 2.922 butir obat keras, terdiri atas 2.680 butir hexymer dan 242 butir tramadol. Petugas juga menyita empat telepon genggam dan uang tunai Rp9 juta.
Meski penindakan dilakukan oleh BNNK Karawang, proses hukum terkait dugaan peredaran obat keras tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polresta Karawang.
Fathurrohman menjelaskan, kewenangan penyidikan BNN dalam perkara ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan dalam dua penindakan tersebut berupa obat-obatan keras.
“BNN tidak berhak menangani penyidikan kasus obat-obatan tersebut. BNN hanya berwenang menangani kasus dengan barang bukti narkotika. Sehingga perkara tersebut selanjutnya ditangani Polresta Karawang,” katanya.
Dalam pemeriksaan urine terhadap empat orang yang diamankan di Desa Mekarmaya, satu orang diketahui menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu. Kendati demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi penindakan.
Di luar dua pengungkapan tersebut, BNNK Karawang juga menangani kasus seorang pria berinisial TL alias L yang diamankan di Kampung Kedoya, Desa Telagasari, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 5 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, TL dinyatakan positif metamfetamina. Setelah menjalani asesmen terpadu, yang bersangkutan diarahkan untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Karawang.
Fathurrohman menegaskan, penanganan peredaran obat keras ilegal memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ia pun meminta warga tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal narkotika dan obat keras.
BNNK Karawang berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah peredaran obat-obatan ilegal sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karawang.***






