Bejat! Pemilik Warung Kelontong di Karawang Diduga Cabuli 8 Anak

Ilustrasi

TITIKTEMU – Seorang pemilik warung kelontong berinisial FR (30) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengatakan delapan korban terdiri atas tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua salah satu korban.

“Pelaku berinisial FR (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Karawang Barat, karena diduga mencabuli tujuh anak laki-laki dan seorang perempuan,” ujar Asim di Karawang, Selasa.

Kasus ini terungkap setelah seorang anak berinisial RAP (14) mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu siang, 18 Oktober 2026, di sebuah warung di wilayah Karawang Barat.

Mendapatkan informasi dari anaknya, ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang pada Minggu, 1 November 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi.

Dari hasil pengembangan perkara, polisi menemukan dugaan bahwa FR tidak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban, melainkan terhadap delapan anak di bawah umur.

Dalam proses penyidikan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.