TITIKTEMU – Polresta Karawang mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Anggota yang melanggar larangan tersebut terancam dikenai sanksi disiplin hingga proses pelanggaran kode etik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakan sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan kepada seluruh personel. Larangan berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Mapolresta, kantor Polsek hingga Pos Polisi (Pospol).
Mario menegaskan, setiap anggota wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
“Setiap apel pagi kita tegaskan untuk tidak menggunakan vape. Termasuk di lingkungan Polsek, seluruhnya sudah kita imbau. Jadi, dari Polres, Polsek sampai Pospol, semuanya tidak boleh menggunakan vape,” kata Mario di Karawang, Selasa (3/11/2026).
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Propam Polresta Karawang bersama Perwira Pengawas (Pawas) akan melakukan pemeriksaan langsung ke ruang-ruang kerja personel.
Pada tahap awal, kepolisian memberikan masa sosialisasi selama empat hingga lima hari. Anggota yang kedapatan membawa atau menggunakan vape akan dikenai tindakan berupa penyitaan perangkat.
Setelah masa sosialisasi berakhir, pelanggaran akan ditindak lebih tegas melalui mekanisme disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Karena masih masa sosialisasi, kita masih hanya menyita. Mungkin selang empat sampai lima hari kemudian baru kita berikan hukuman, bisa jadi sanksi disiplin atau kode etik,” ujar Mario.
Hingga saat ini, Propam Polresta Karawang belum melaporkan adanya personel yang melanggar ketentuan tersebut. Mario berharap seluruh anggota dapat menaati aturan berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Larangan penggunaan vape juga mulai disosialisasikan kepada masyarakat yang datang ke kantor polisi. Namun, penanganan terhadap pengunjung berbeda dengan anggota Polri.
Masyarakat yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di area kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya selama berada di lingkungan kantor polisi.
“Kita imbau dulu. Kita minta untuk mematikan perangkatnya, kemudian disimpan alatnya selama berada di lingkungan kepolisian,” kata Mario.
Untuk saat ini, penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut masih difokuskan pada internal kepolisian. Polresta Karawang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai kemungkinan penerapan aturan yang lebih luas bagi masyarakat umum di fasilitas kepolisian.***






