Blak Blakan Eks PH soal Vonis 2 Tahun Giovani Petrogas: Pasal Administratif, Berakar dari RKAP

TITIKTEMU – Vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni Bintang Rahardjo, mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, kembali menuai sorotan. Kali ini, suara datang dari mantan penasihat hukumnya sendiri.

Irman Jupari, eks kuasa hukum Giovanni, angkat bicara soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang menjatuhkan hukuman dua tahun bui kepada mantan kliennya.

Dalam wawancara di Titik Temu Podcast, Senin (12/1/2026), Irman menegaskan vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

“Jaksa menuntut enam tahun penjara dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun pada akhirnya, hakim hanya membuktikan Pasal 3 dalam dakwaan subsidiair dan memvonis dua tahun,” kata Irman.

Majelis hakim menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Irman menjelaskan, terkait Pasal 3. Pasal ini, kata dia, memiliki karakter berbeda dengan Pasal 2. “Pasal 3 itu delik administratif. Khusus untuk pejabat yang memiliki kewenangan. Berbeda dengan Pasal 2 yang bersifat substantif dan berlaku umum,” ujarnya.

Menurut Irman, Pasal 2 mensyaratkan adanya mens rea atau niat jahat, termasuk unsur menguntungkan diri sendiri. Sementara Pasal 3 tidak mensyaratkan niat tersebut.

“Pasal 3 bukan soal uang, tapi soal kebijakan. Tidak ada unsur niat, hanya terkait kewenangan jabatan,” tegasnya.

Lebih jauh, Irman membeberkan akar persoalan kasus PD Petrogas yang menjerat Giovanni. Ia menyebut masalah utama berada pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.