Eks Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Petrogas Karawang Bongkar Fakta: 14 Tahun Kerja Tanpa Gaji & Tanpa Anggaran

TITIKTEMU – Kasus korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada Karawang masih menyedot perhatian publik. Mantan Direktur Utama perusahaan daerah itu, Giovanni Bintang Rahardjo, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.

vonis itu memantik reaksi dari mantan kuasa hukum Giovanni, Irman Jupari. Dalam wawancara di Titik Temu Podcast, Rabu, 4 Februari 2026, Irman menegaskan kliennya tidak pernah memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan.

“Selama 14 tahun menjabat direktur utama, klien saya tidak pernah menerima gaji. Bahkan proposal pengajuan gaji pun tidak pernah disetujui pimpinan di Pemkab Karawang,” kata Irman.

Tak hanya soal gaji, Irman mengungkap fakta lain yang dinilainya krusial: selama bertahun-tahun, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Petrogas Persada tak pernah disahkan.

“Saat kami lakukan audit hukum, kami teliti dua aspek, dokumen dan transaksi. Tidak ada satu pun dokumen pengesahan RKAP yang ditemukan,” ujarnya.

Keterangan itu, kata Irman, diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat terkait Petrogas sebelum persidangan. Alasannya, RKAP tak disahkan karena tidak ada anggaran.

“Petrogas tidak punya anggaran, tidak mungkin mengambil dari APBD,” ucapnya.

Fakta tersebut juga terungkap di persidangan: RKAP yang sudah disetujui dewan pengawas dan Asda II belum bisa disahkan karena perusahaan belum memiliki alokasi anggaran.

Pinjam Uang Pribadi Demi Operasional

Irman menilai kondisi kliennya sangat ironis. Perusahaan daerah harus berjalan, tetapi tanpa dukungan modal, tanpa dukungan administrasi, dan tanpa gaji untuk direksi.

“Operasional perlu dana, tapi tidak ada. Tidak ada untuk pengembangan, tidak ada untuk perintisan. Akhirnya klien saya terpaksa meminjam uang secara pribadi,” ujar Irman.

Pinjaman itu dilakukan ke pihak ketiga, mulai dari teman hingga anaknya sendiri. Dalam fakta persidangan, terungkap jumlah pinjaman pribadi tersebut berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta pada periode 2018–2019.

Baru pada Maret 2019, Petrogas mulai menerima dividen. Dana itu, menurut Irman, ditarik kliennya untuk membayar gaji dan melunasi pinjaman.

“Ada saksi di persidangan yang menyebut kasus ini miris. Ada orang yang berjasa, tidak diberi modal, lalu justru dijadikan tersangka,” kata Irman.

Kasus ini menambah daftar panjang drama pengelolaan BUMD di daerah. Di satu sisi, negara menegakkan hukum atas dugaan korupsi. Di sisi lain, muncul fakta bahwa perusahaan daerah pernah dijalankan tanpa anggaran, tanpa RKAP, bahkan tanpa gaji untuk direksi.

Vonis 2 Tahun

Mantan Direktur Utama perusahaan daerah itu, Giovanni Bintang Rahardjo, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.

Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.

Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Giovanni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp150 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Tak berhenti di situ, majelis hakim menghukum Giovanni membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.

Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan satu tahun menanti.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karawang sekaligus JPU, Tri Yulianto Satyadi saat itu.

Banding

Kejaksaan Negeri Karawang memilih tidak tinggal diam atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Giovanni Bintang Rahardjo, eks Dirut BUMD Petrogas Karawang. Kejari menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, jaksa secara resmi mengajukan upaya hukum banding.

Langkah banding itu diambil menyusul putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Giovanni, padahal Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana enam tahun.

Selisih hukuman yang signifikan inilah yang menjadi alasan utama Kejaksaan Negeri Karawang menempuh jalur hukum lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa surat banding telah disampaikan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Bahwa kita pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menyampaikan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara terdakwa Giovanni,” ujar Dedy saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (23/12/2025).

Vonis tersebut dinilai jaksa terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan yang telah diajukan. Dedy menegaskan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berkomitmen untuk mengajukan banding.

“Tuntutan yang kita bacakan pada persidangan kemarin adalah 6 tahun. Kami berpendapat atas putusan dimaksud hanya 2 tahun. Kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Dedy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.