TITIKTEMU – DPRD Kabupaten Karawang akhirnya suara soal kisruh dana eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang tak kunjung dikembalikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II, Kamis 21 Mei 2026, para korban datang membawa tuntutan: uang mereka harus segera dibayar.
Ironisnya, pihak Koperasi Pindodeli justru mangkir dari forum resmi tersebut meski telah diundang secara resmi oleh DPRD. Sikap itu langsung menuai sorotan tajam dari para wakil rakyat hingga tim kuasa hukum korban.
RDP turut dihadiri Polres Karawang, Dinas Koperasi Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, serta puluhan eks anggota koperasi yang kini merasa dirugikan.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang hingga kini belum menerima hak mereka sebagai anggota koperasi.
“Data dari Dinas Koperasi menyebut jumlah korban mencapai sekitar 1.619 orang. Hari ini kami fokus membahas 36 korban yang haknya belum juga dibayarkan,” katanya usai RDP.
Menurut Mumun, persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Bahkan Komisi II DPRD Karawang sempat mendatangi langsung kantor koperasi untuk meminta penjelasan.
Saat itu, pihak koperasi disebut berjanji akan mencicil pembayaran dana milik para eks anggota. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Jangan sampai masyarakat terus digantung. Ini uang mereka, hak mereka. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka langkah hukum bisa jadi pilihan,” tegasnya.
Kekecewaan juga disampaikan Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang yang mendampingi para korban. Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin menilai ketidakhadiran pihak koperasi menunjukkan minimnya tanggung jawab terhadap para korban.
“Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Padahal ini menyangkut hak banyak orang yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.
Saripudin menyebut total kerugian dari 36 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami siap melapor ke kepolisian jika memang terus diabaikan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana mengatakan, hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan investigasi dan audit terhadap pengelolaan koperasi tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya memberi tenggat waktu dua minggu untuk penyelesaian. Jika tak ada perkembangan, jalur pidana maupun perdata akan ditempuh.
“Kalau tetap tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan berjalan,” pungkasnya.***





