TITIKTEMU – Alarm bahaya judi online (judol) semakin nyaring. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh didesak tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap telepon genggam ASN guna mendeteksi dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Desakan itu dilontarkan Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH. Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan keberanian membersihkan birokrasi dari praktik yang dinilai dapat merusak integritas aparatur.
“Kalau memang ada ASN yang terindikasi kuat terlibat judi online, harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tegas Hendra, Selasa 13 Juli 2026.
Ia mengaku memiliki dugaan adanya indikasi aktivitas judi online yang melibatkan seorang pejabat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh pemerintah daerah.
“Judi online ini sudah menjadi penyakit sosial yang kronis. Saya menemukan adanya indikasi pada seorang pejabat di salah satu OPD. Karena itu, Pemkab harus bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Hendra menilai langkah sidak tidak hanya penting untuk membersihkan birokrasi di Karawang, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memberantas praktik judi online di lingkungan ASN.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah agar kepala daerah meningkatkan pengawasan terhadap aparatur yang diduga terlibat judi online.
“Komitmen pemberantasan judi online harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Pengawasan terhadap ASN tidak boleh hanya sebatas imbauan,” katanya.
Selain menjaga marwah birokrasi, Hendra menilai pengawasan juga bertujuan melindungi penghasilan ASN agar tidak habis terseret praktik perjudian daring yang merugikan keluarga.
Tak berhenti di situ, LBH Arya Mandalika juga mendesak Bupati Karawang menggelar tes urine bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
Hendra menyebut usulan itu didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan pihaknya yang menunjukkan adanya kecenderungan keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dan aktivitas judi online. Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang ingin membersihkan birokrasi, lakukan secara menyeluruh. Sidak HP, tes urine, dan penegakan disiplin harus berjalan beriringan,” pungkasnya.***





