Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Ditangkap

TITIKTEMU – Polres Karawang lakukan pengembangan penyidikan untuk mendeteksi sekaligus meringkus bandar-bandar besar peredaran narkoba dengan menggali informasi dari sejumlah pengedar dan kurir yang berhasil ditangkap.

“Jadi mereka (para pelaku) ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Polres Karawang mengungkap 26 kasus narkotika selama dua bulan terakhir yang menandai cukup tingginya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Total ada 32 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkoba ini,” katanya.

Ia menyampaikan, mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. Sisanya adalah pelaku dalam kasus tembakau sintesis dan obat keras tertentu.

Catatan Satres Narkoba Polres Karawang, pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir ini menunjukkan tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di wilayah Karawang. Bahkan pengungkapan kasus ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan dengan periode dua bulan sebelumnya.

Kapolres menyampaikan, para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, ada yang Karawang dan ada pula yang dari luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai tempat transaksi.

Dari 32 tersangka yang ditangkap, disebutkan kalau sebagian besarnya merupakan residivis atau orang yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.

Sebagian besar tersangka juga disebutkan berperan sebagai kurir atau pengecer yang mendapatkan pasokan dari pengedar yang lebih besar.

Sementara dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 516,99 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 80.993 butir.

Barang bukti yang disita itu diperoleh dari tangan para tersangka dan dari tempat penyimpanan yang mereka gunakan.

Para tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka seluruhnya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara minimal lima tahun bagi para pelaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.