Sebar Konten Pornografi Anak di Medsos, 4 Pria Dicokok Polda Kalteng

ilustrasi

TITIKTEMU – Kedapatan memosting konten bermuatan asusila anak lewat akun media sosial, empat pria terpaksa dicokok Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan dengan melalukan patrol siber. Hal ini dilakukan buntut maraknya peredaran video porno anak melalui medsos.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji.

“Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan TikTok yang memosting konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur,” ujarnya, dilansir dari Viva, Rabu (24/7/2024).

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Komisaris Polisi Tris Zeno Alkindi menambahkan, salah satu modus yang dilakukan pelaku dengan menyebar konten pornografi di akun TikTok dan Instagram. Kemudian juga menawarkan anak di bawah umur untuk melayani secara seksualitas.

Calon pembeli bakal dikenakan tarif mulai Rp 800.000 untuk berhubungan dengan korban anak di bawah umur. Para pelaku dikenakan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi Anak.

Polisi mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,” kata Tris. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.