TITIKTEMU – Konflik pengelolaan limbah ekonomis di Kabupaten Karawang – Jawa Barat kembali terjadi. Kali ini terjadi antara Aliansi Ormas/LSM di Karawang yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno dengan seorang pengusaha limbah di PT. H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. HK-Pati) bernama H. Muhammad Toha Sugianto.
Sebenarnya konflik ini dianggap sudah selesai. Pasalnya, Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan H. ME. Suparno atas nama PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri terhadap H. Muhammad Toha Sugianto.
Namun konflik kembali mencuat, saat ribuan massa Ormas/LSM Karawang akan berdemonstrasi ke PT. HK-Pati di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada Senin (29/7/7/2024) kemarin.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, ribuan massa dari H. Muhammad Toha Sugianto juga terlihat bersiap menghadang kedatangan massa Aliansi Ormas/LSM Karawang.
KOnflik ini kembali memanas saat sebuah video berdurasi sekitar tiga menit, yaitu dimana H. Toha secara terang-terangan menantang H. Suparno dan mengancam akan meminum darahnya jika terus mengganggu operasional PT. RPL maupun PT. HK-Pati.
Menurut Toha, masalah ini tidak terkait dengan perebutan limbah semata, karena perusahaan tersebut telah dikelolanya selama lebih dari 12 tahun.
“Namun saudara Suparno mencoba merampok perusahaan ini dari saya tanpa ada hubungan kontrak yang jelas,” ungkap Toha.
Menanggapi video tersebut, Suparno menyatakan akan melaporkan Toha ke Polres Karawang atas dugaan provokasi dan pengancaman.
“Karena video tersebut tersebar melalui media elektronik, sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, dan kami mendesak Polres Karawang segera menangkap provokator tersebut,” tegas Suparno.
Suparno juga menilai tantangan Toha untuk adu fisik sebagai tindakan bodoh. Menurutnya, orang yang berintelektual tinggi seharusnya menempuh prosedur hukum yang benar.
“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran. Putusan pengadilan pun sudah menyatakan dia melakukan wanprestasi dan ingkar janji,” katanya.
Tudingan Toha bahwa Suparno merampok usahanya dianggap tidak mendasar oleh Suparno. Ia menegaskan bahwa gugatan pihaknya telah diterima dan dikabulkan Pengadilan Negeri Karawang.
“Kami tidak pernah merampok dan merugikan pihak manapun. Kami sudah menempuh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami bersama ketua LSM dan ormas yang tergabung dalam aliansi sepakat menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang. Jangan giring kami ke hal-hal yang sifatnya rasis, Karawang harus aman dan kondusif,” tandasnya.
Atas persoalan ini, akhirnya H. ME Suparno membuat Laporan Polisi (LP) atas terlapor H. Muhammad Toha Sugianto pada Senin (29/7/2024) malam, atas pernyataan ancaman dan kata-kata kasar yang kurang berkenan. (red)







