TITIKTEMU – Untuk meningkatkan kompetensi para pekerja. Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menginginkan agar para pekerja konstruksi yang bekerja membangun infrastruktur perumahan di Indonesia bisa mengikuti Sertifikasi K3 ini dengan baik.
“Adanya Sertifikasi K3 ini akan mampu meningkatkan kompetensi dan memudahkan pekerja mendapatkan pekerjaan dan bersaing dengan pekerja-pekerja konstruksi lainnya,” ucapnya dalam rilis, Senin (29/7/2024).
Diketahui, ada 112 orang pekerja kontruksi pada proyek pembangunan rumah susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jawa Tengah (Jateng) mengikuti Sertifikasi onsite Pekerja Konstruksi dan Ahli Muda Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Iwan menjelaskan, Sertifikasi Pekerja Konstruksi merupakan pengakuan terhadap individu yang memenuhi standar kompetensi kerja tingkat tinggi yang diperlukan dalam bidang konstruksi. Ini juga menjadi standar kompetensi tenaga kerja, baik tukang ahli, madya maupun yang terampil. Sertifikat ketrampilan ini harus dimiliki pekerja konstruksi untuk bersaing dengan pekerja dari negara-negara lain.
Sebagai informasi, seperti dilansir kompas, Sertifikasi Pekerja Konstruksi Indonesia telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Oktober 2017 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut Iwan, bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Bisa dikatakan bahwa sertifikasi K3 ini juga menjadi reward bagi para tenaga kerja di industri konstruksi. Selain mendapatkan pengalaman dan pelatihan K3, para pekerja konstruksi juga bisa meningkatkan kesejahteraannya,” tutup dia.






