TITIKTEMU – Setelah ditetapkan dua tersangka, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang meminta Polres Karawang untuk memburu pelaku persekusi lain.
Ketua Tanfidziyah PCNU Karawang, H. Deden Permana mengatakan, jelas pelaku tidak cukup hanya dua orang. Karena berdasarkan video yang sudah beredar, para pelaku persekusi Kiyai NU dan Anggota Banser ini lebih dari itu.
Oleh karenanya, NU meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan pengembangan kasus ini, hingga dibekuk juga para pelaku lain sampai ke akar-akarnya.
“Jelas pelaku bukan hanya dua orang, makanya kita minta Kapolres untuk terus melakukan pengembangan. Tangkap para pelaku sampai ke akar-akarnya,” tutur H. Deden Permana, Jumat (16/8/2024).
Ditegaskan H. Deden, PCNU Karawang juga akan mengawal proses kasus ini di tingkat pengadilan. Sampai dengan kasus persekusi ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kita juga akan kawal di tingkat pengadilan, sampai dengan berkekuatan hukum tetap,” timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka berinisial F dan S dalam kasus persekusi Kiyai NU dan Anggota Banser Cikarang Utara di Rengasdengklok.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dan Ketua GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid juga sempat menegaskan, bahwa Ansor meyakini kasus persekusi ini ada aktor intelektual di belakangnya.
Sehingga Ansor meminta polisi fokus dan serius dalam mendalami kasus ini. “Jika tidak ini hanya akan menjadi presenden buruk bagi aparat kepolisian,” kata Ahmad Syahid, saat berbincang di Titik Temu Podcast.***






