TITIKTEMU – Dua minggu pasca dilantiknya Anggota DPRD Karawang Periode 2024-2029, para wakil rakyat akan mengikuti orientasi yang telah dijadwal oleh Kemendagri melalui BPSDM Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Karawang, dr. Dwi Susilo menyampaikan, orientasi merupakan keharusan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD.
Adapun tujuan orientasi : Pertama, agar memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Kedua, meningkatkan wawasan kebangsaan.
Ketiga, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
“Dewan itu kan merupakan unsur penyelenggara pemda. Jadi sfatnya wajib mengikuti. Bila berhalangan, maka akan mengikuti orientasi jadwal berikutnya. Dan bila belum orientasi, Dewan tersebut tidak boleh mengikuti bintek-bintek lainnya,” tutur dr. Dwi Susilo.
Adapun materi orientasi : diantaranya seperti wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegaskan perundang-undangan, tatib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta AKD, kode etik DPRD, serta hak dan kewajiban dewan.
“Penyelenggara orientasi adalah BPSDM Provinsi Jabar sebagai pemegang amanat dari Mendagri. Dilaksakan di Bandung dari tanggal 20 – 24 Agustus 2024,” tandasnya.***




