Bawaslu Sebut Pelantikan Sekda Asep Aang Tak Ada Pelanggaran Pilkada, Alasannya?

TITIKTEMU – Pelantikan Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menuai sejumlah kontroversi. Pelantikan sekda ini dinilai politis, karena dilakukan saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.

Menyikapi persoalan ini apakah termasuk pelanggaran pilkada yang dilakukan calon petahana, Bawaslu Karawang memiliki perspektif lain.

Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu, terkait pelantikan sekda yang dinilai masuk dalam ketagori pelanggaran pilkada.

“Yang ada baru sebatas surat permohonan penindakan pengangkatan PNS. Surat laporan resmi belum,” tutur Kusnadi, saat Podcast di Titik Temu.

Menyikapi persoalan ini, kata Kusnadi, perspektif Bawaslu sendiri sederhana. Yaitu dimana dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang dirubah ke UU No. 6 Tahun 2020, Pasal 71 Ayat 2 menjelaskan, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota, calon bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pergantian jabatan, KECUALI ada izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam pengisian kekosongan 5 jabatan lalu disertai semua (Surat Persetujuan Kemendagri). Termasuk hari ini (pelantikan sekda) juga sama ada surat izin dari Kemendagri,” kata Kusnadi.

“Makanya tadi kita hadir juga bukan hanya sekedar memenuhi undangan. Tetapi dalam rangka pengawasan untuk memastikan ada atau tidak surat persetujuan dari Kemendagri,”

“Dalam rangka memastikan integritas dari proses itu (pengangkatan jabatan), sudah sesuai belum dengan mekanismenya,” timpalnya.

Ditambahkan Kusnadi, Bawaslu Karawang juga berkonsultasi dengan pimpinan di atas, yaitu Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI, terkait fatwa hukumnya seperti apa.

“Dalam hal ini kita rujukannya Undang-undang saja. Kalau persyaratan dan mekanismenya ditempuh dan dianggap clear, ya sudah kita anggap clear,”

“Terlepas dari ada yang tidak puas, ya itu hak dalam berdemokrasi. Tetapi tugas Bawaslu adalah memastikan bahwa mekanisme dan aturannya sudah benar atau belum,” katanya.

“Pelantikan Sekda sudah sesuai mekanisme dan aturan?,” tanya Mang Adk, Host Titik Temu Podcast.

“Sudah ada surat persetujuannnya (Surat Persetujuan Kemendagri),” jawab Kusnadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.