TITIKTEMU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemasangan spanduk bertuliskan “Koruptor”, “Pengkhianat Demokrasi”, dan “Awasi Bawaslu” yang ditemukan di sekitar kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, yang dihubungi melalui telepon, mengatakan, hal tersebut merupakan masalah Panwascam tersebut, tak ada sangkut paut dengan Bawaslu Kabupaten Karawang.
Untuk itu, Ia meminta pihak Panwascam Karawang Timur bisa menyelesaikannya dengan sebaik mungkin. “Masalah itu kan berkaitan antara pihak Panwascam setempat dengan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD). Sebaiknya selesaikan dengan baik,” ujarnya, kamis (26/12/24).
Engkus meyakini, suatu masalah bisa diselesaikan dengan cara yang baik. “Terkait pengelolaan keuangan, pihak Bawaslu hanya terkait proses SPJ. Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing Panwascam. Bawaslu hanya mentransfer, selanjutnya meminta pertanggung jawaban panwascam,” ujar Engkus.
Terkait uang transport pada giat pemantapan, Engkus meluruskan, kalau itu sebesar Rp 100 ribu per orang. “Bukan Rp 150 ribu. Yang benar sebesar Rp 100 ribu,” kata Engkus.
Sementara terkait kantor kesekretariatan, Engkus mengungkapkan, berdasarkan SPK, kontrak penggunaan bangunan untuk kantor tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Dan hingga saat ini, lanjut dia, keberadaan Panwascam di Karawang belum dibubarkan.
“Jadi hingga hari ini harusnya masih ada aktivitas di setiap kesekretariatan panwascam. Kami juga masih menunggu perpanjangan masa tugas panwascam dari Bawaslu Jabar,” ucap Engkus.
Ia pun membenarkan, kalau hingga kini pihaknya belum menerima kunci kantor Panwascam Karawang Timur. “Benar, kuncinya masih di komisioner Panwascam Karawang Timur,” kata Engkus Kusnadi.***





