TITIKTEMU – Kabar mengenai pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan beberapa anggota DPRD Karawang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) santer terdengar. Pemeriksaan ini disebut-sebut terkait dengan kasus tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemkab Karawang dan PT Jakarta Intiland (JIL). Benarkah?
Saat dimintai konfirmasi, pihak DPRD Karawang tampaknya belum dapat memberikan jawaban pasti. Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Soesilo, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (12/2/2025), mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Menurutnya, hal itu di luar kapasitasnya, sehingga ia mengarahkan awak media untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang atau para ketua fraksi.
“Kalau terkait anggota dewan, silakan ke Ketua DPRD, Ketua BK, atau Ketua-Ketua Fraksi,” tulis Dwi Soesilo dalam pesannya.
Sementara itu, Rosmilah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang, juga belum dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemeriksaan tersebut.
“Mohon maaf, saya belum ada laporan ke BK masalah itu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sejatinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses tukar guling (ruilslag) tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
Dilansir dari Antara, Selasa 11 Februari 2025, pihak Kejati Jabar menyebut, sejumlah anggota DPRD Karawang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (11/2).
Ia menegaskan, proses hukum kasus ini terus berlanjut, dengan pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak awal 2024. Tim penyidik bahkan telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Karawang guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.
Kasus ini berfokus pada pertukaran tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 m² di Jalan Tuparev dengan tanah milik PT Jakarta Intiland yang memiliki luas 59.087 m². Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang. Kejati Jabar menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan akan terus dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran dalam ruilslag ini dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Jabar memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyidikan.***





