TITIKTEMU – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Karawang, kirimkan surat permohonan diskusi terkait keterbukaan informasi publik DPRD Karawang. Surat dilayangkan kemarin, Selasa 11 Februari 2025.
Ketua PBH Peradi SAI Karawang, Fajar Ramadhan, SH, mengatakan, diskusi dengan kesekretariatan DPRD Karawang terkait keterbukaan informasi publik sangat perlu dilakukan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik,” ujar Fajar, Rabu 12 Februari 2025.
Dengan dilayangkannya surat itu, harap Fajar, pihak Kesekretariatan DPRD Karawang bisa mengagendakan, hingga diskusi bisa terlaksana.
“Kami berharap surat ini dijawab dengan menjadwalkan waktu untuk diskusi,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, tujuan utama dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
“Selain itu, keterbukaan informasi publik juga bertujuan untuk memenuhi hak asasi manusia atas informasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Fajar menegaskan, masyarakat memiliki empat hak utama terkait informasi publi. Yakni, meminta dan memperoleh informasi publik, melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik, dan menyebarluaskan informasi publik. ***





