TITIKTEMU – Aktivitas penimbunan dan pengelolaan limbah milik PT VJ di Jalan Kertasari, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang, terancam dihentikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang memastikan kegiatan perusahaan tersebut tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Willyanto, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Satpol PP Karawang untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut.
“Suratnya secepatnya kami kirimkan,” ujar Willyanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis 23 Oktober 2025.
Willyanto mengatakan, DLH akan melimpahkan pengaduan terkait kegiatan PT VJ di lahan pengairan Desa Bengle yang belum memiliki perizinan lengkap ke Satpol PP.
“Kenapa dilimpahkan ke Satpol PP, karena itu sesuai dengan kewenangannya, terkait dengan penanganan lokasi kegiatan perusahaan itu di Desa Bengle yang belum memiliki perizinan,” ucap Willyanto.
Ia memaparkan, hasil verifikasi dan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, menunjukkan bahwa PT VJ tidak memiliki surat keterangan domisili dari Pemerintah Desa Bengle.
Selain itu, alamat di Desa Bengle juga tidak tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mereka miliki.
“Masalahnya ada pada kegiatan di Bengle. Penimbunan dan pengelolaan limbah itu tidak sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Meski begitu, DLH memastikan tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan, karena limbah yang disimpan di lokasi tersebut bukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
DLH pun merekomendasikan agar limbah itu segera diangkut dan disalurkan kepada pihak penerima manfaat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Satpol PP Karawang menyatakan siap turun tangan bila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Kasi Binwaslu Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Fakhrul, mengatakan koordinasi dengan DLH akan segera dilakukan.
“Terkait kegiatan di Bengle, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Jika memang melanggar perda, kami siap bertindak,” ujarnya. ***



