TITIKTEMU — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu 29 Oktober 2025. Mereka menuntut Pemkab mencabut dan mengevaluasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 serta Perbup No. 64 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aksinya, massa juga menuntut penghentian Perbup Nomor 22 Tahun 2025 dan Perbup No. 73 Tahun 2024 yang disebut-sebut menaikkan tunjangan anggota DPRD Karawang.
Koordinator lapangan GMNI Karawang, Dany Manurung, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan pajak yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
“Hari ini kami menuntut agar Pemda Karawang segera mengevaluasi kebijakan pajak yang sebelumnya juga digugat ke Mahkamah Agung. Jangan malah menyarankan masyarakat untuk menggugat ke PTUN,” ujarnya.
Menurut Dany, hasil kajian internal GMNI menunjukkan adanya kenaikan pajak daerah yang mencapai 400 hingga 450 persen. Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
“Di satu sisi pajak dinaikkan dengan alasan pembangunan, tapi di sisi lain Bupati justru menaikkan tunjangan DPRD. Pajak seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kemewahan pejabat,” tambahnya.
Aksi berjalan damai dengan penjagaan aparat kepolisian. Mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. ***





