Distorsi Mandat dan Ilusi Efisiensi Pilkada via DPRD

Oleh: Aditya Saputra
Sekertaris Federasi Mahasiswa Islam Karawang

TITIKTEMU – Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali muncul ke ruang publik. Narasi yang menyertainya kerap disusun rapi dan terdengar rasional: efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan penyederhanaan demokrasi.

Namun di balik bahasa teknokratis tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut dikritisi. Alih-alih memperkuat demokrasi, gagasan ini berpotensi mendorong kemunduran secara bertahap, sah secara prosedural, tetapi problematik dari sisi prinsip demokrasi.

Dalam sistem demokrasi, mandat rakyat tidak bersifat cair atau dapat dipertukarkan. Ia dibagi secara tegas. Rakyat memberikan mandat kepada DPRD untuk menjalankan fungsi legislatif, menyusun regulasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Pada saat yang sama, rakyat memilih kepala daerah untuk menjalankan fungsi eksekutif dan memimpin pemerintahan. Ketika DPRD diberi kewenangan memilih kepala daerah, pembagian mandat ini berpotensi mengalami distorsi sejak awal.

DPRD yang semula berfungsi sebagai pengawas dapat terdorong menjadi bagian dari proses penentuan kekuasaan eksekutif. Relasi yang idealnya berbentuk kontrol dan pengimbangan berisiko berubah menjadi relasi ketergantungan politik.

Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme tersebut dapat menghadapi beban relasi politik yang kompleks, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi independensi kebijakan dan kualitas pengawasan.

Alasan efisiensi anggaran kerap dikedepankan sebagai pembenaran. Pemilihan langsung dianggap mahal, rumit, dan melelahkan. Namun pendekatan ini perlu ditimbang secara lebih hati-hati. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut merupakan konsekuensi dari legitimasi publik dan partisipasi warga negara. Mengurangi ruang partisipasi demi penghematan anggaran berisiko menggerus makna kedaulatan rakyat itu sendiri.

Klaim bahwa pemilihan oleh DPRD dapat menekan praktik politik uang juga layak diuji secara kritis. Politik uang tidak serta-merta hilang ketika jumlah pemilih dipersempit. Dalam konteks tertentu, praktik transaksional justru berpotensi berlangsung lebih tertutup dan sulit diawasi.

Jika dalam pemilihan langsung praktik semacam ini masih berada di bawah sorotan publik dan media, maka dalam pemilihan oleh DPRD, proses politik berisiko berlangsung di ruang-ruang yang minim transparansi.

Pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan tidak langsung sering kali menghadirkan tantangan serius terkait transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme yang tertutup berpotensi membuka ruang kompromi elite dan pengamanan kepentingan politik.

Dalam kondisi demikian, kepala daerah yang terpilih dapat menghadapi dilema antara kepentingan publik dan tekanan politik dari lingkungan parlemen.

Masalah utama demokrasi lokal sejatinya bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum serta belum optimalnya upaya negara dalam memberantas politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun alih-alih memperkuat institusi penegakan hukum dan transparansi, wacana ini justru menawarkan jalan pintas dengan mengurangi peran langsung rakyat.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD bukanlah solusi atas persoalan demokrasi lokal, melainkan berisiko menjadi bentuk regresi demokrasi.

Ia mempersempit ruang kedaulatan rakyat dan memusatkan proses politik pada elite parlemen. Demokrasi diperlakukan sebagai beban yang perlu disederhanakan, bukan sebagai hak warga negara yang harus dilindungi dan diperkuat.

Demokrasi tidak diciptakan untuk memberikan kenyamanan bagi elite, melainkan untuk memastikan kekuasaan selalu berada dalam pengawasan publik. Hak memilih merupakan instrumen utama pengawasan tersebut. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.