Petrogas Untung Ratusan Miliar, Eks Dirut Dipenjara! Tim PH Bongkar Fakta: Tak Ada Korupsi Rp101 M, RKAP Tak Pernah Disahkan

TITIKTEMU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, menuai sorotan tajam. Tim penasihat hukum menegaskan tidak pernah ada kerugian negara Rp101 miliar, dan menyebut perkara ini murni persoalan administratif akibat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang tak pernah disahkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Perkara Giovanni teregister dengan Nomor 77/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bdg. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 18 Desember 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun, denda dengan subsider kurungan, atas perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan kini bergulir di Pengadilan Tinggi Bandung.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim penasehat hukum menilai terdapat jurang lebar antara opini publik dan fakta persidangan. Mereka menyebut, sebagian besar narasi korupsi yang berkembang tidak terbukti di ruang sidang, termasuk klaim kerugian negara Rp101 miliar.

Irman Jupari, salah satu anggota tim penasehat hukum Giovanni, mengatakan, PD Petrogas Persada Karawang telah memberikan keuntungan besar dan berdampak jangka panjang bagi pemerintah daerah serta masyarakat Karawang.

Namun, kata dia, sosok yang dinilai berperan besar dalam pencapaian itu malah mendekam di Lapas Warungbambu, Karawang, sebagai terpidana kasus korupsi.

Irman lalu mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan. Menurut.dia, Giovanni tidak pernah menerima gaji selama 14 tahun menjabat sebagai Direktur Utama PD Petrogas.

“Selama 14 tahun itu juga tidak ada modal kerja dari Pemda Karawang. Artinya, klien kami harus mencari dana talangan sendiri untuk operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan,” ujar Irman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Januari 2026.

Tak hanya itu, Irman membeberkan, Pemda Karawang juga menolak memberikan modal sebesar Rp824 juta untuk penyertaan saham pendirian PT Migas Hulu Jabar (MUJ), BUMD milik Pemprov Jawa Barat yang menjadi wadah penerimaan dividen Participating Interest (PI) 10 persen.

Karena tak ingin kehilangan peluang strategis tersebut, Giovanni kemudian menandatangani perjanjian kerja sama investasi dengan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT MUJ. Melalui skema itu, PD Petrogas akhirnya bisa menyetor penyertaan modal ke PT MUJ.

“Bayangkan, bekerja 14 tahun tanpa gaji, tanpa modal, menalangi operasional, lalu berani mengambil keputusan demi keberlangsungan dan keuntungan perusahaan. Setelah PD Petrogas untung ratusan miliar, justru ditangkap dan dituduh koruptor. Ini potret ironi yang sangat kejam,” kata Irman.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “perbudakan modern” oleh pemerintah terhadap pejabat BUMD yang bekerja tanpa dukungan memadai.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Giovanni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim hanya menyatakan Giovanni terbukti menjalankan tugas tidak sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Namun, menurut tim penasehat hukum, ketidaksesuaian itu terjadi karena kebijakan dijalankan tanpa RKAP yang disahkan. Fakta persidangan menunjukkan RKAP memang diajukan, tetapi tidak pernah disahkan Pemda Karawang dengan alasan ketiadaan modal.

“Jadi bukan karena klien kami tidak membuat atau mengajukan RKAP, melainkan karena Pemda tidak mau mengesahkannya. Ini fakta persidangan,” tegas Irman.

Berdasarkan fakta tersebut, tim penasehat hukum menilai unsur delik substantif korupsi—melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara—tidak terpenuhi. Dengan demikian, klaim kerugian negara Rp101 miliar disebut tidak pernah terbukti. “Perkara ini murni administratif, bukan korupsi,” kata Irman.

Atas kondisi itu, tim penasehat hukum berharap Giovanni dibebaskan dari segala tuntutan. Bahkan, mereka menyebut kliennya layak mendapatkan rehabilitasi atau abolisi karena dinilai berjasa membawa keuntungan besar bagi PD Petrogas dan masyarakat Karawang.

“Yang ironis, tanda tangan yang menyelamatkan dan menguntungkan perusahaan justru menjadi jalan klien kami masuk penjara,” pungkas Irman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.