TITIKTEMU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai solusi gizi anak bangsa. Tapi di Karawang, dapur-dapur MBG justru menyisakan persoalan serius, apakah sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup?
Dari lebih seratus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang mengaku belum menerima laporan pengurusan dokumen lingkungan hidup dari pengelolanya.
Padahal, sesuai aturan, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, termasuk dapur MBG yang memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Luky Mantera Dwi Putra, membenarkan kondisi tersebut.
“Yang saya ketahui belum ada. Tapi mungkin sudah ada juga yang punya, hanya terbit secara otomatis,” ujar Luky saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Menurut Luky, dapur MBG seharusnya memenuhi standar pengelolaan limbah melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak dan higienis.
Secara teknis, IPAL dapur MBG wajib dilengkapi grease trap atau penjebak lemak untuk memisahkan limbah cair dan padat agar tidak menyumbat saluran dan menimbulkan bau.
Selain itu, tangki pengolahan limbah harus menggunakan material anti-korosi seperti fiberglass reinforced plastic (FRP) serta menerapkan sistem biologis (biofilter) guna mengurai bahan organik.
Data yang diterima redaksi menyebutkan, sistem IPAL dapur MBG minimal harus memuat proses fisik berupa penyaringan dan pengendapan, serta proses biologis dengan mikroorganisme untuk menurunkan kadar polutan seperti BOD, COD, dan TSS.
Kapasitas IPAL pun tidak bisa asal-asalan. Untuk dapur skala kecil, dibutuhkan daya tampung sekitar 1–2 meter kubik per hari, sementara dapur industri atau katering besar bisa mencapai lebih dari 50 meter kubik per hari.
Selain itu, desain dapur MBG juga dituntut memenuhi standar sanitasi. Idealnya, dapur berdiri di atas lahan sekitar 800 meter persegi dengan bangunan minimal 400 meter persegi, memiliki ventilasi baik serta permukaan lantai dan dinding yang mudah dibersihkan.
Perawatan sistem IPAL dan grease trap wajib dilakukan rutin agar limbah yang dibuang tetap aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi belum tertibnya dokumen lingkungan dapur MBG ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan program strategis nasional tersebut di daerah.
Tanpa IPAL yang memadai dan legalitas lingkungan yang jelas, dapur MBG berpotensi menjadi sumber pencemaran baru di tengah permukiman warga.
Programnya gratis, tapi dampak lingkungannya jangan sampai mahal.







