TITIKTEMU – Upaya damai dalam gugatan warga Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, soal lahan garapan yang tergerus proyek pembangunan kembali mentok. Sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis 12 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan.
Mandeknya mediasi dipicu absennya DPRD Karawang sebagai salah satu pihak tergugat. Sidang dengan agenda perdamaian pun kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pekan depan.
Kuasa hukum warga Cijengkol, Eigen Justisi, menilai ketidakhadiran DPRD sebagai bentuk ketidakseriusan menyelesaikan konflik. Ia memastikan warga tak akan tinggal diam.
“Kami akan datangi Gedung DPRD dan kantor Pemkab Karawang. Kami cuma ingin mengingatkan DPRD agar menghormati proses hukum dan hadir di mediasi,” tegas Eigen usai sidang.
Menurut Eigen, pihaknya sudah menyerahkan resume perkara dalam sidang hari ini. Seluruh pihak hadir melalui perwakilan, kecuali DPRD Karawang.
“Ini sudah sidang keempat. Untuk mediasi, ini yang kedua. Tapi DPRD lagi-lagi mangkir,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, ratusan warga Cijengkol memadati halaman PN Karawang sejak pagi. Mereka menunggu jalannya sidang dengan membawa spanduk tuntutan ganti rugi.
Usai persidangan, Eigen naik ke atas mobil komando dan berorasi di depan gedung pengadilan. Ia menyerukan aksi lanjutan dengan kekuatan massa lebih besar.
“Mediasi gagal lagi karena DPRD tidak hadir. Hari Rabu nanti kita datangi DPRD dan Pemkab Karawang. Tapi dengan massa segini belum cukup. Kita harus datang dengan jumlah lebih besar,” teriak Eigen disambut sorak warga.
Sebelumnya, Eigen menyatakan menerima kuasa dari 20 warga Cijengkol yang selama ini menggarap lahan milik Perhutani. Lahan tersebut kini terdampak proyek pembangunan.
“Tuntutan klien kami sederhana, hanya meminta ganti rugi atas lahan garapan yang tergerus proyek,” kata Eigen, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, lahan itu telah digarap warga lebih dari 10 tahun melalui skema kelompok masyarakat dalam kawasan hutan dengan izin Perhutani.
“Dulu ada kebijakan agar lahan tidak menganggur. Warga membentuk kelompok, mengajukan izin, dan disetujui,” ungkapnya.
Masalah muncul ketika sebagian lahan yang digarap warga masuk area proyek pembangunan. Akibatnya, lahan menyusut dan sumber penghidupan mereka terganggu.
Sidang mediasi kemarin diharapkan menjadi jalan tengah. Namun, absennya salah satu pihak membuat harapan warga kembali tertunda. ***





