TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang mengumumkan “zona steril” tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Seluruh THM diwajibkan tutup total mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
Kebijakan tegas itu disampaikan langsung oleh Aep Syaepuloh dalam rapat koordinasi persiapan Ramadan yang digelar di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu 14 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pengelola hiburan malam yang nekat buka saat Ramadan.
“Selama bulan suci Ramadan, semua tempat hiburan malam wajib tutup. Kalau ada yang melanggar, izin operasionalnya akan kami cabut,” tegasnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang imbauan pelaksanaan Ramadan. Aturan ini disiapkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya THM, Pemkab Karawang juga memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol. Pemerintah turut membatasi konten reklame dan pertunjukan hiburan bernuansa pornografi.
Sementara itu, operasional restoran juga akan diatur selama Ramadan, termasuk imbauan agar tidak mencolok di siang hari. Untuk menjaga ketenangan lingkungan, penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di Karawang.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama agar Ramadan berjalan aman, tertib, dan masyarakat bisa beribadah dengan nyaman,” ujarnya.***







