TITIKTEMU — Polemik panas mewarnai dunia ketenagakerjaan di Karawang. Dua advokat setempat resmi melaporkan seorang oknum HRD perusahaan industri di kawasan Karawang Industrial Park (KIM) ke polisi setelah diduga menyebarkan tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Laporan itu dilayangkan pada Jumat (6/3/2026) ke Polres Karawang oleh dua advokat, Rizkie Gunawan dan Besman Andreas Nainggolan.
Keduanya melaporkan seseorang berinisial AS, yang diketahui menjabat sebagai HRD di perusahaan berinisial PT TRID.
Rizkie Gunawan menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya bersama Besman mendampingi klien mereka, seorang karyawan PT TRID, dalam pertemuan mediasi terkait sisa gaji yang belum dibayarkan. Pertemuan tersebut berlangsung pada 3 Februari 2026.
Dalam mediasi itu, pihak perusahaan diwakili salah satunya oleh AS. Menurut Rizkie, pertemuan berjalan relatif kondusif dan bahkan menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Namun situasi berubah setelah mediasi selesai. “Setelah pertemuan itu, kami menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dari rekan AS yang menyebut kami sebagai pengacara abal-abal,” kata Rizkie kepada wartawan.
Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi dan merusak reputasi mereka sebagai advokat. Karena itu, keduanya memilih menempuh jalur hukum.
“Perkataan itu kami anggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Kami merasa dirugikan secara profesional,” tegasnya.
Dalam laporan polisi, Rizkie dan Besman menjerat teradu dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, juncto Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum secara lisan dengan maksud agar diketahui publik.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
Sementara jika tuduhan yang disebarkan terbukti tidak benar, perbuatan tersebut bisa masuk kategori fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Meski demikian, dalam ketentuan terbaru, pasal pencemaran nama baik memiliki sejumlah batasan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, pasal ini tidak dapat digunakan untuk menuntut lembaga pemerintah atau kelompok tertentu dengan identitas yang tidak jelas.
Sementara itu, upaya konfirmasi dilakukan oleh media ini. Namun saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Jumat 6 Maret 2026, AS tak merespons. ***






