TITIKTEMU – Isu parkir gratis di RSUD Karawang yang awalnya terlihat sederhana, kini berubah jadi bola panas. Polemik tersebut merembet ke dugaan penyimpangan program pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang, dan terus memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Lembaga Gajali Center (GC) menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Mereka tak hanya bersuara, tapi juga mulai bergerak lebih jauh.
Direktur GC, Lili Gojali, menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Langkah ini untuk mempertegas desakan pengusutan dugaan penyimpangan pokir DPRD Karawang,” ujar Lili, Selasa (14/4/2026).
Surat Resmi Sudah Dilayangkan
Sebelumnya, GC telah lebih dulu melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada 8 April 2026. Surat tersebut juga ditembuskan ke DPRD Karawang sebagai bentuk transparansi dorongan publik.
Dalam surat bernomor 124/GC/IV/2026, GC menegaskan bahwa program pokir DPRD pada dasarnya sah secara hukum. Landasannya jelas, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU MD3, hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Namun, menurut mereka, persoalan muncul di tataran pelaksanaan. “Di lapangan, pokir diduga sering bermasalah, baik dari mekanisme maupun tata kelola keuangannya. Ini yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Lili.
Dari Aspirasi Rakyat Jadi Celah Masalah?
Secara konsep, pokir dirancang sebagai alat bagi anggota dewan untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Namun ketika implementasinya melenceng, fungsi tersebut bisa berubah arah. Alih-alih menjadi jembatan aspirasi, pokir justru berisiko menjadi pintu masuk praktik penyimpangan, bahkan dugaan korupsi.
Karena itu, GC menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Karawang untuk mengusut tuntas jika memang ditemukan pelanggaran.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam perang melawan korupsi,” kata Lili.
Isu Parkir Jadi Pemantik
Polemik ini bermula dari usulan seorang anggota DPRD Karawang yang mendorong kebijakan parkir gratis di RSUD.
Niat awalnya mendapat respons beragam. Namun di luar dugaan, isu tersebut justru memicu diskusi yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sejumlah elemen mulai mengaitkan kebijakan itu dengan pengelolaan program pokir. Bahkan, dugaan praktik “ijon proyek” yang melibatkan oknum legislator ikut mencuat.
Seorang praktisi hukum pun turut angkat suara, mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.***






